Senin, 23 Februari 2015

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

TUGAS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KELAS XI

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Pengertian
Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti merupakan hak Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:

a.���� Cuti Tahunan

          Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahunsecara terus-menerus, lamanya cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
          Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya jangka waktu cuti paling lama 14 (empat belas) hari.
          Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
          Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
          Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak, dan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
          Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

b.����� Cuti Besar


          Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti yang lamanya 3 (tiga) bulan;
          Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
          Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama;
          Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak;
          Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan.

c.������ Cuti Sakit

�����
          Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya;
          Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter;
          Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari kerja berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
          Cuti sakit ini dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan apabila belum sembuh dari sakitnya, maka cuti sakit dapat ditambahpaling lama 6 (enam) bulan;
          Apabila penambahan cuti selama6 (enam) bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sembuh dari penyakitnya, harus diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Dari hasil pengujian ini ternyata penyakitnya belum sembuh, maka Pegawai Negeri Sipil bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapatkan uang tunggu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
          Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan;
          Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya;
          Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

d.����� Cuti Bersalin
�����
          Pegawai Negeri Sipil wanita berhak mendapatkan cuti bersalin untuk anak kesatu, kedua dan ketiga;
          Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan Negara;
          Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
          Selama menjalankan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

e.������ Cuti Karena Alasan Penting

Pengertian dari cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
          Ibu/Bapak/Isteri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
          Salah seorang anggota keluarga yang disebutkan di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu;
          Melangsungkan perkawinan yang pertama;
          Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden;
          Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 (dua) bulan;
          Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

f.������ Cuti di Luar Tanggungan Negara

          Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
          Lamanya cuti maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya;
          Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong segera dapat diisi;
          Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya;
          Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima penghasilan dari negara, dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil;
          Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa cutinya, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan
Persyaratan permohonan cuti adalah :
a.             Cuti tahunan
1)        Surat permohonan yang bersangkutan.

b.             Cuti besar:
1)        Surat permohonan yang bersangkutan;
2)        Bukti setoran/pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan ibadah haji).
3)        Surat pengantar dari Kepala SKPD.

c.              Cuti sakit:
1)        Surat permohonan yang bersangkutan;
2)        surat Keterangan Dokter;
3)        Surat pengantar dari Kepala SKPD

d.            Cuti bersalin:
1)        Surat permohonan yang bersangkutan;
2)        Surat Keterangan Dokter/Bidan;

e.             Cuti alasan penting:
1)        Surat permohonan yang bersangkutan;
2)        Surat Keterangan Dokter;
3)        Surat Keterangan Kepala Desa/KUA (bagi yang melangsungkan pernikahan)
4)        Surat pengantar dari Kepala SKPD.

f.               Cuti diluar tanggungan negara:
1)        Surat permohonan yang bersangkutan;
2)        Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3)        Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
4)        Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
5)        Fotocopy Kartu Pegawai;
6)        Surat nikah (bagi Pegawai Negeri Sipil wanita);
7)        Fotocopy pasport;
8)        Surat pengantar dari Kepala SKPD.
untuk persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter.


Prosedur

a.             Pengajuan cuti tahunan, cuti sakit (kurang dari 14 hari), cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi staf, pejabat struktural Eselon IV, III (selain Kepala Instansi) adalah:
1)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
2)        Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, Kepala SKPD menerbitkan surat cuti;
3)        Kepala SKPD menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

b.             Pengajuan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit (lebih dari 14 hari), cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat adalah:
1)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
2)        Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3)        Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan tembusan Kepala SKPD.

c.              Pengajuan cuti besar bagi pegawai negeri sipil adalah:
1)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya;
2)        Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3)        Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD.

d.            Pengajuan cuti diluar tanggungan negara adalah:
1)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya;
2)        Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
3)        Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan kepada Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Gresik;
4)        Atas persetujuan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;
5)        Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD.

1 komentar: