TUGAS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KELAS XI
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Pengertian
Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk
kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti merupakan hak Pegawai
Negeri Sipil, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka
waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a.� ���� Cuti Tahunan
�
�
Diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah
bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun�
secara terus-menerus, lamanya cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja dan
tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari
kerja;
�
Cuti
tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya jangka waktu
cuti paling lama 14 (empat belas) hari.
�
Cuti
tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam
tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti
tahunan dalam tahun yang sedang berjalan
�
Cuti
tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat
diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari
kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
�
Cuti
tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak,
dan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja
termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
�
Pegawai
Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi
yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak
berhak atas cuti tahunan.
b.����� Cuti Besar
�
Diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara
terus-menerus berhak mendapatkan cuti yang lamanya 3 (tiga) bulan;
�
Pegawai Negeri Sipil yang
menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang
bersangkutan;
�
Cuti besar dapat digunakan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama;
�
Cuti besar dapat ditangguhkan
pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun,
apabila kepentingan dinas mendesak;
�
Selama menjalankan cuti
besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh,
kecuali tunjangan jabatan.
c.������ Cuti Sakit
�����
�
Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua)
hari harus memberitahukan kepada atasannya;
�
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari
2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari
berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter;
�
Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
kerja berhak atas cuti sakit,
dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan
surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
�
Cuti sakit ini dapat
diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan apabila
belum sembuh dari sakitnya, maka cuti sakit
dapat ditambah� paling lama 6 (enam)
bulan;
�
Apabila penambahan cuti selama� 6 (enam) bulan Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan tidak sembuh dari
penyakitnya, harus diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan. Dari hasil pengujian ini ternyata
penyakitnya belum sembuh, maka Pegawai
Negeri Sipil bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena sakit dengan mendapatkan
uang tunggu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
�
Pegawai Negeri Sipil wanita
yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit
untuk paling lama 1,5 (satu
setengah) bulan;
�
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti
sakit sampai ia sembuh dari
penyakitnya;
�
Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
d.����� Cuti Bersalin
�����
�
Pegawai Negeri Sipil wanita berhak
mendapatkan cuti bersalin untuk anak kesatu, kedua
dan ketiga;
�
Sedangkan untuk persalinan
anak yang keempat dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan
Negara;
�
Lamanya cuti bersalin
adalah 1 (satu) bulan sebelum dan
2 (dua) bulan sesudah persalinan;
�
Selama menjalankan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
e.������ Cuti Karena Alasan Penting
Pengertian dari cuti karena
alasan penting adalah cuti karena:
�
Ibu/Bapak/Isteri/Suami,
anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
�
Salah
seorang anggota keluarga yang disebutkan di atas meninggal dunia dan menurut
ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus
mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu;
�
Melangsungkan
perkawinan yang pertama;
�
Alasan
penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden;
�
Lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti
paling lama 2 (dua) bulan;
�
Selama menjalankan cuti
karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh.
f.������ Cuti di Luar Tanggungan Negara
�
Pegawai
Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan
cuti di luar tanggungan negara;
�
Lamanya
cuti maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya;
�
Cuti
di luar tanggungan negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang lowong segera dapat diisi;
�
Untuk
mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya;
�
Pegawai
Negeri Sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima
penghasilan dari negara, dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai
Negeri Sipil;
�
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya
setelah habis masa cutinya, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan
Persyaratan permohonan cuti adalah :
a.
Cuti tahunan
1)
Surat permohonan yang
bersangkutan.
b.
Cuti besar:
1)
Surat permohonan yang
bersangkutan;
2)
Bukti setoran/pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan
ibadah haji).
3)
Surat pengantar dari Kepala SKPD.
c.
Cuti sakit:
1)
Surat permohonan yang
bersangkutan;
2)
surat Keterangan Dokter;
3)
Surat pengantar dari Kepala
SKPD
d.
Cuti bersalin:
1)
Surat permohonan yang
bersangkutan;
2)
Surat Keterangan Dokter/Bidan;
e.
Cuti alasan penting:
1)
Surat permohonan yang
bersangkutan;
2)
Surat Keterangan Dokter;
3)
Surat Keterangan Kepala
Desa/KUA (bagi yang melangsungkan pernikahan)
4)
Surat pengantar dari Kepala
SKPD.
f.
Cuti diluar tanggungan
negara:
1)
Surat permohonan yang
bersangkutan;
2)
Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3)
Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
4)
Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
5)
Fotocopy Kartu Pegawai;
6)
Surat nikah (bagi Pegawai Negeri Sipil wanita);
7)
Fotocopy pasport;
8)
Surat pengantar dari Kepala
SKPD.
untuk
persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter.
Prosedur
a.
Pengajuan cuti tahunan, cuti
sakit (kurang dari 14 hari), cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi staf,
pejabat struktural Eselon IV, III (selain Kepala Instansi) adalah:
1)
Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi
melalui atasan langsungnya;
2)
Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, Kepala SKPD menerbitkan surat cuti;
3)
Kepala SKPD menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
b.
Pengajuan cuti tahunan, cuti
besar, cuti sakit (lebih dari 14 hari), cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai
negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah,
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala
Kantor dan Camat adalah:
1)
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
2)
Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3)
Badan Kepegawaian Daerah
menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan tembusan Kepala SKPD.
c.
Pengajuan cuti besar bagi
pegawai negeri sipil adalah:
1)
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala SKPD melalui atasan langsungnya;
2)
Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang
berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3)
Badan Kepegawaian Daerah
menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD.
d.
Pengajuan cuti diluar tanggungan
negara adalah:
1)
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan permohonan
secara tertulis disertai persyaratan kepada Kepala SKPD melalui
atasan langsungnya;
2)
Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, surat permohonan diteruskan ke Bupati cq.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
3)
Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan kepada Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Gresik;
4)
Atas persetujuan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan
negara;
5)
Badan Kepegawaian
Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD.
isma
BalasHapus